Surabaya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I menyebut bahwa sengketa pertanahan Eigendom Verponding (E.V.) Nomor 1278 milik PT.Pertamina yang ada di wilayah Kota Surabaya, Jaw Timur, diselesaikan di ranah kementerian.
"Karena ini BUMN, kemudian juga ada pengelola aset itu ada di kementerian keuangan sehingga levelnya itu kami enggak mampu jangkau di sana. Jadi yang menyelesaikan kementerian nanti," Kepala Kantor BPN Surabaya I Budi Hartanto di sela melakukan pertemuan dengan warga, di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan, langkah yang bisa ditempuh BPN hanya mencatat dan melaporkan dalam rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Sementara kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian perkara tersebut dengan segera.
"Karena beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang. Masih dalam penanganan kementerian. Saya tidak bisa komentar dulu sekarang," katanya.
Dia menjamin sertifikat masyarakat masih diakui dan hanya sedang ditahan selama proses penyelesaian sengketa.
"Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit penyelesaian," tuturnya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan dirinya ada di pihak warga dalam kasus sengketa tanah yang diklaim Eigendom Verponding (E.V.) Nomor 1278 milik PT.Pertamina.
"Yang dipegang itu sudah pasti mereka mempunyai hak milik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB)," ujarnya.
Ia mengatakan jika warga pemegang SHM tidak boleh dipermasalahkan, termasuk pemegang HGB harus boleh memperpanjang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Surabaya Sidoarjo Adies Kadir yang hadir dalam pertemuan dengan warga mengaku sudah berkoordinasi dengan komisi di DPR RI yang membawahi Pertamina dan Kementerian ATR BPN.
"Kami sudah berkoordinasi juga DPR RI tadi Ketua Komisi II, Pak Rizki dan Ketua Komisi VI, Bu Anggi yang membawahi Pertamina. Kalau Komisi II membawahi ATR BPN siap memfasilitasi semua agar supaya masyarakat ini tidak diambil atau dizalimi hak-haknya," katanya.
Adies menyebut luasan keseluruhan tanah yang diklaim Pertamina lebih dari 534 hektare terdiri dari lima kelurahan di Surabaya.
“Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling, dan tiga kecamatan Dukuh Kupang, Wonocolo, Wonokromo,” bebernya.
BPN Surabaya: Sengketa tanah eigendom Pertamina di kementerian
Rabu, 15 Oktober 2025 20:59 WIB
Pertemuan warga Surabaya terkait dengan permasalahan sengketa tanah Eigendom Verponding (E.V.) Nomor 1278 milik PT.Pertamina di Surabaya, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Indra Setiawan
