Surabaya - Sidang perdana kasus kerusuhan Sampang jilid I di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Saripin (45), Selasa, hanya berlangsung singkat, yakni sekitar 12 menit. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.E Sopyan dari Kejaksaan Negeri Sampang. Dalam berkas dakwaan, JPU membacakan tiga halaman dan menjerat terdakwa dengan pasal perusakan serta perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. "Untuk dakwaan subsider, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan dakwaan primer, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan usai persidangan. Ia menjelaskan, terdakwa dikenai dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenai pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. "Sedangkan untuk dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan," kata Sopyan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim H. Mustofa, Ahmad Fauzi dan Ainur Rofiq. Ketiganya merupakan hakim berdarah Madura. Mereka sengaja dipilih memimpin sidang kasus ini dengan pertimbangan agar sidang berjalan lancar dan meminimalisasi tingkat kerawanan. Sopyan menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam kasus kerusuhan tersebut. Yakni, ada yang turut serta, ada yang eksekutor, serta ada juga yang berperan sebagai otak kejadian. Sementara itu, sebelum sidang dilaksanakan, aparat kepolisian menyiagakan 540 personel. Tidak hanya itu saja, seluruh pengunjung, pegawai, hingga pengacara harus melewati pemeriksaan ketat sebelum masuk ke Kantor PN Surabaya. "Semua harus melewati pemeriksaan. Bukannya apa-apa, ini dilakukan sebagai antisipasi saja. Apalagi tingkat kerawanannya cukup tinggi," kata Humas PN Surabaya, Agus Pambudi, ketika dikonfimasi wartawan. Hal senada disampaikan Kapolsek Sawahan, Kompol Manang Subekti. Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya menurunkan 540 personel dengan sistem pengamanan terbuka dan tertutup selama sidang berlangsung. Kasus kerusuhan Sampang jilid I ini terjadi pada 29 Desember 2011. Saat itu, Saripin bersama Musrikah alias P Adiputra terpidana dengan berkas terpisah didakwa melakukan kekerasan terhadap Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Sampang. Akibat peristiwa tersebut, sekitar enam bangunan ludes terbakar dan 250-an warga mengungsi. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026