Pelanggaran Hak Cipta Rugikan Negara Rp100 M
Selasa, 6 November 2012 16:27 WIB
Surabaya - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM menilai pelanggaran hak cipta berpotensi merugikan negara Rp100 miliar dengan ditanganinya 60 kasus berupa pemalsuan merek maupun sengketa paten.
"Untuk itu kami bersama pihak kepolisian melakukan penindakan bersama dan terakhir pada bulan Oktober 2012. Dari 60 kasus, antara tujuh hingga delapan kasus telah ada Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan," ujar Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Johno Supriyanto, di sela sosialisasi Program Mal IT Bersih di Surabaya, Selasa.
Besaran potensi kerugian merupakan nilai estimasi terhadap keseluruhan kasus pelanggaran merek yang sedang ditangani saat ini. Bahkan, diyakini nilai kerugian negara bertambah menyusul proses penindakan yang kian ditingkatkan.
"Perkiraan kami, angka kerugian negara bisa melampaui Rp100 miliar," tukas dia kepada wartawan.
Dari puluhan kasus yang ditangani, kasus pelanggaran merek paling sering dijumpai dalam proses pendindakan. Dominasi kasus pelanggaran merek itu bisa mencapai 80 persen dari total kasus saat ini.
"Kalau kasus terkait sengketa paten hanya satu. Salah satunya sak aspal," tukas dia.
Sedangkan, mengenai contoh kasus pelanggaran merek di Surabaya, Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, Fathkurahman, menambahkan, belum lama ini adalah generator listrik impor yang memalsukan merek Honda.
"Bahkan kasus tersebut ditemui dalam program bantuan pemerintah," papar dia.
Untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dan pelanggaran merek, kata dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, serta 14 kementerian terkait telah membentuk tim nasional penanggulangan pelanggaran HKI.
"Latar belakang pembentukan tersebut, merebaknya pelanggaran hukum dengan modus memalsu atau membajak karya orang lain," ucap Fathkurahman.(*)