Gresik - Jajaran Polres Gresik, mengamankan sebanyak 800 keping "video compact disc" (VCD) bajakan dari empat orang tersangka yang merupakan sindikat penjual VCD bajakan di Pasar Dukun, Kecamatan Dukun wilayah setempat. Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP M Nur Hidayat, Kamis, mengatakan, empat orang sindikat penjual VCD bajakan tersebut, ditangkap Rabu (24/10) petang di Pasar Dukun saat menjajakan barang. "Penangkapan para tersangka terjadi pada pukul 16.30 WIB, dan dari mereka kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 800 kepingan VCD bajakan," katanya. Dikatakannya, empat orang tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Adi Sugiono (24), Supriadi (22) dan Susandro (25) yang merupakan warga Dusun Mulyorejo, Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Serta satu tersangka lagi bernama Luqman Hakim (30) yang merupakan warga Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Menurut dia, empat tersangka itu terkena pelanggaran hak cipta karena telah dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan dan menjual kepada masyarakat umum VCD bajakan. "Empat pelaku itu menjualnya dengan cara membuka lapak di pasar Dukun dengan beralaskan tikar, sehingga kepingan VCD bajakan itu dapat dengan mudah dilihat oleh khalayak umum atau pejalan kaki, dan didukung dengan peralatan elektronik berupa televisi," katanya. Empat tersangka terancam dijerat pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp5 milyar. Sementara itu, Polres Gresik akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam distribusi dan peredaran VCD bajakan di wilayah Kabupaten Gresik.(*)
Polres Gresik Amankan 800 Keping VCD Bajakan
Kamis, 25 Oktober 2012 16:54 WIB