Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, melayani pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama 24 jam seiring dengan meningkatnya pemohon yang mayoritas dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Situbondo Inspektur Polisi Satu Danny Prastiyansyah di Situbondo, Rabu, mengatakan peningkatan pemohon pembuatan SKCK baik secara online dan offline terjadi sejak 15-17 September 2025.
"Jadi sejak Selasa kemarin kami membuka layanan pembuatan SKCK menjadi 24 jam, dan ini menjadi wujud komitmen Polri memberikan pelayanan prima, cepat dan humanis kepada masyarakat," ujarnya.
Iptu Danny menegaskan bahwa pelayanan 24 jam untuk pembuatan SKCK sekaligus menjadi sarana untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan yang fleksibel dan responsif ini, lanjutnya, diharapkan pula tercipta hubungan yang lebih harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat.
"Selama memberikan layanan SKCK 24 jam ini, petugas kami siagakan secara bergantian untuk memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan yang cepat dan tidak terkendala meski datang di luar jam kerja normal. Kenyamanan dan kepuasan masyarakat adalah prioritas kami," tutur Danny.
Ia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga hari terakhir Polres Situbondo telah mencetak dan menerbitkan sekitar 1.000 lembar SKCK.
"Kami berharap inovasi layanan 24 jam ini bisa memberikan pengalaman yang berbeda bagi masyarakat dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kembali pada momentum tertentu di masa mendatang," kata Danny.
Sejak tiga hari terakhir, selain di Polres Situbondo, 17 polsek jajaran juga melayani permohonan pembuatan SKCK seiring dengan banyaknya pemohon mayoritas dari PPPK paruh waktu.
