BPBD: Kerugian Kebakaran di Bojonegoro Rp2,048 Miliar
Selasa, 23 Oktober 2012 14:59 WIB
Bojonegoro - Kerugian akibat kebakaran di Bojonegoro, Jawa Timur, yang menghanguskan pemukiman warga maupun pergudangan selama 2012 mencapai Rp2,048 miliar atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp29 miliar.
"Kerugian bencana kebakaran sebesar Rp2,048 miliar itu, sejak Januari hingga September," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Kasiyanto, didampingi Kasi Kedaruratan dan Logistik, Nadifulfia, Selasa,
Menurut dia, tahun lalu terjadi 37 kebakaran dengan kerugian Rp29 miliar, sedangkan tahun ini sebanyak 55 kejadian dengan kerugian sebesar Rp2,048 miliar.
Nilai kerugian akibat kebakaran tahun lalu cukup besar karena menghanguskan Pasar Pasinan, di Desa Baureno, Kecamatan Baureno, terbakar.
"Kebakaran Pasar Pasinan menimbulkan kerugian Rp20 miliar lebih karena semua kios dan toko termasuk isinya ludes terbakar," katanya mengungkapkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, besarnya kerugian tahun ini yang mencapai Rp2,048 miliar itu belum termasuk kerugian kebakaran rumah milik Sriyati (41), Sriyati (41) dan Warsini (39), di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan kota, dua hari lalu.
Selain itu, juga kebakaran dapur rumah milik Wardi (32) dan Sawal (35), di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, pada 19 Oktober.
"Kerugian bencana kebakaran Oktober masih dalam perhitungan," katanya menjelaskan.
Mengenai santunan bagi korban bencana, lanjut Nadifulfia, besarnya meningkat dibandingkan besarnya santunan yang sudah pernah diberlakukan sebelumnya.
Ia menyebutkan meningkatnya besarnya santunan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.37 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 43 tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana di Bojonegoro yang berlaku mulai Oktober.
Bagi korban kebakaran yang rumahnya habis memperoleh santunan Rp5 juta/kepala keluarga (KK) yang semula hanya Rp2 juta/KK, rumah rusak berat tapi tidak roboh memperoleh santunan Rp2,5 juta/KK, yang semula Rp2 juta/KK.
Sementara bagi korban yang rumahnya rusak sedang Rp1,5 juta/KK yang semula Rp750 ribu/KK, rumah rusak ringan Rp250 ribu/KK yang semula Rp500 ribu/KK.
"Bagi korban meninggal dunia juga memperoleh santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp2,5 juta yang sebelumnya Rp2 juta," ucapnya. (*)