Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan sejumlah lembaga jasa keuangan di sektor asuransi mulai melakukan identifikasi serta membayarkan klaim korban demonstrasi seminggu terakhir.
Ia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban yang dirawat di rumah sakit serta keluarga korban yang meninggal dunia.
“Kemudian juga ASABRI dan juga TASPEN memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI, Polri, dan juga ASN (yang menjadi korban),” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Tidak hanya menanggung perawatan korban luka maupun santunan korban meninggal dunia, perusahaan asuransi juga menanggung klaim atas kerusakan gedung, fasilitas umum, dan kendaraan.
Ia menuturkan bahwa pihaknya secara proaktif berkoordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap besar kerugian, serta memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi.
“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian,” ujarnya.
Ogi mengatakan sejumlah gedung pemerintahan dan fasilitas umum ditanggung oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), seperti Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Mamuju, pagar Gedung MPR dan DPR, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta.
Sementara kerusakan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan; Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur; tiga pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sari, Jakarta; serta sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, ditanggung oleh asuransi swasta.
Selain aset gedung, Ogi menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga tengah mengidentifikasi lebih lanjut klaim asuransi kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan.
“Namun, terdapat indikasi juga sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara, sehingga (kerusakan) akibat peristiwa tersebut berpotensi tidak ter-cover (tertanggung),” jelasnya.
