Pengembalian Dana Pinjaman Tembakau Bojonegoro Sesuai Jadwal
Rabu, 10 Oktober 2012 13:32 WIB
Bojonegoro - Pengembalian pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Bojonegoro yang di alokasikan sebesar Rp8,7 miliar kepada petani dan pengusaha tembakau tetap sesuai jadwal kesepakatan dengan Bank Jatim.
Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Akhmad Djupari, Rabu, mengatakan jadwal pengembalian dana pinjaman DBH CHT tidak terpengaruh lesunya jual beli tembakau pada musim panen tahun ini.
Pengembalian pinjaman, lanjutnya, tetap sesuai jadwal yang sudah ada dalam kesepakatan antara pemohon bisa dari petani maupun pengusaha tembakau dengan Bank Jatim di Bojonegoro.
"Saat ini belum jatuh tempo, sebab sesuai kesepakatan jatuh temponya ada yang awal November, Desember juga Maret 2013," katanya, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, dana pinjaman DBH CHT itu, bisa dipastikan dimanfaatkan pengusaha maupun petani untuk menambah permodalan dalam pengembangan tembakau, sebab nilai pinjaman hanya berkisar Rp20 juta sampai Rp220 juta/peminjam.
"Besarnya pinjaman itu justru masih kurang, kalau dimanfaatkan untuk permodalan di bidang tata niaga tembakau," ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Djupari menyatakan pinjaman dengan memanfaatan DBH CHT itu pelaksanaannya ditangani Bank Jatim, sesuai persyaratan bunganya satu persen selama semusim.
Dalam mengajukan pinjaman, jelasnya, pemohon baik dari petani maupun pengusaha tembakau tetap memanfaatkan agunan, bisa BPKP, sertifikat tanah, juga surat berharga.
"Bunga satu persen itu untuk operasional Bank Jatim," ucapnya.
Pengertian semusim, jelasnya, bagi kelompok tani berkewajiban mengembalikan pinjaman itu pada 30 November setelah musim panen rampung.
Namun, pengembalian pengusaha tembakau bisa dua kali yaitu pada 30 November sebesar 50 persen dari pinjaman dan 50 persen pada 30 Maret 2013.
"Pola pengembalian pinjaman pengusaha tembakau bisa dua kali karena menyesuaikan waktu jual beli tembakau," tuturnya.(*)