Bojonegoro - Kabid Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jawa Timur, Khoirul Insan, meminta pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2012, tetap mengembalikan sesuai kesepakatan. "Sesuai kesepakatan pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman harus membayar 50 persen dari besarnya pinjaman dengan batas terakhirnya pada 30 November," katanya, Kamis. Ia menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan 126 pengusaha dan tujuh kelompok tani yang memiliki pinjaman DBHCHT sebesar Rp8,64 miliar, 27-28 November. Hasilnya, menurut dia, para pengusaha tembakau juga kelompok tani sepakat membayar pinjaman DBHCHT sesuai kesepakatan. Meskipun sebagian pengusaha ada yang tembakaunya belum terjual atau belum menerima uang hasil penjualan tembakau. "Kami tidak terpengaruh dengan kondisi masih ada pengusaha yang kesulitan menjual tembakaunya. Mengenai pengembalian pinjaman tetap sesuai kesepakatan awal," katanya, menegaskan. Meski demikian, ia menyatakan tujuh pengusaha di Kecamatan Ngasem, justru sudah mengembalikan dana pinjaman DCHCHT sebesar Rp250 juta dari total pinjaman sebesar Rp355 juta. Begitu pula, lanjutnya, enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras dan satu kelompok tani di Kecamatan Ngambon, juga sepakat akan mengembalikan semua pinjaman yang besarnya mencapai Rp230 juta. "Saat ini jumlah pengembalian pinjaman yang sudah masuk melalui Bank Jatim mencapai Rp1,7 miliar," ungkapnya. Masih seusai kesepakatan pinjaman, jelasnya, pengembalian tahap kedua, untuk pinjaman yang masih tersisa, batas terakhirnya, pada 30 Maret 2013. Mengenai teknis pengembalian pinjaman, ia menjelaskan langsung dilakukan melalui Bank jatim di Bojonegoro, dengan cara peminjam memasukan uang pinjaman ke rekeningnya masing-masing yang dibuka di bank setempat. "Pihak bank yang kemudian memindahkan uang yang masuk ke rekening kas daerah," ucapnya, menjelaskan. Sebelum itu Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Jupari menjelaskan pemberian pinjaman DBHCHT itu, sebagai usaha penguatan modal kepada pengusaha tembakau dan kelompok tani. "Pengusaha yang memperoleh kewajiban memiliki kewajiban membeli tembakau produksi petani," ucapnya menambahkan. (*).
Berita Terkait

Harga Tembakau Bojonegoro Rp16.000/Kilogram
16 September 2013 14:55

Dishutbun Bojonegoro Mulai Bagikan Benih Tembakau
22 Maret 2013 11:36

Dishutbun Bojonegoro Berencana Bagikan Benih Tembakau
9 Februari 2013 12:59

109 Pengusaha Bojonegoro Belum Lunasi Pinjaman
29 Januari 2013 14:11

Harga Ayam Kampung di Bojonegoro Naik
9 Desember 2012 06:57

Dishutbun Bojonegoro Undang Peminjam Dana Tembakau
24 November 2012 07:56

Pemkab Bojonegoro Tolak Bayar Uang Pupuk
18 Oktober 2012 22:14

Disthutbun Bojonegoro Akan Siiapkan Benih Tembakau
12 Oktober 2012 19:14