Pemerintah Kabupaten Magetan Belum Miliki BPBD
Jumat, 5 Oktober 2012 12:27 WIB
Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan hingga kini belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meski beberapa wilayah di kabupaten tersebut merupakan daerah rawan terjadi bencana.
"Kabupaten Magetan memang belum memilki BPBD. Selama ini penanggulangan dan penanganan becana alam yang terjadi di Magetan masih ditangani oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) setempat serta lintas sektoral dinas terkait," ujar Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Bakesbangpol dan Linmas Magetan, Sutikno, Jumat.
Menurut dia, saat ini sejumlah pejabat terkait sedang melakukan pembahasan untuk pembentukan BPBD tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana seluruh kota dan kabupaten di Indonesia wajib memiliki BPBD.
"Target kami, BPBD Magetan segera terbentuk sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Sutikno kepada wartawan.
Pihaknya mengakui jika beberapa wilayah dari 18 kecamatan di Kabupaten Magetan sangat rawan terhadap bencana alam. Baik bencana alam banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan kekeringan.
Wilayah yang terpetakan rawan bencana tanah longsor serta angin kencang selama musim hujan menurut data Bakesbangpol dan Linmas Magetan, adalah Kecamatan Plaosan, Poncol, Parang, dan Panekan. Keempat kecamatan tersebut berada di lereng Gunung Lawu.
Kecamatan yang terpetakan rawan banjir antara lain, Kecamatan Takeran, Barat, dan Kartoharjo. Pasalnya, wilayah tersebut berada di aliran Bengawan Madiun. Anak sungai Bengawan Madiun yag melintasi tiga kecamatan tersebut selalu meluap jika ketinggian air Bengawan Madiun meningkat.
Sedangkan wilayah yang terpetakan mengalami bencana kekeringan antara lain Kecamatan Parang, Poncol, Plaosan, Lembeyan, Sukomoro, dan Panekan. (*)