Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029.
Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi menghadiri evaluasi tersebut di Convention Hall Lantai 1 Kantor Bappeda Jatim di Surabaya, Selasa.
"RPJMD sebelum ditetapkan menjadi perda harus ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai wakil dari pemerintah pusat," kata Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Jatim Sri Muti’atun Sintawati di Surabaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo.
Menurutnya Pemprov Jatim sebagai wakil dari pemerintah pusat memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi untuk menjamin keselarasan substansi antar dokumen perencanaan baik di level kabupaten, provinsi maupun nasional.
Ia mengatakan pelaksanaan evaluasi RPJMD tahun 2025-2029 merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
"Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keselarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN tahun 2025-2029 serta kesesuaian dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tuturnya.
Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam paparannya menyampaikan visi pembangunan Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2029 tetap konsisten pada arah besar yang telah disepakati yakni terwujudnya Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing).
"Visi pembangunan Kabupaten Probolinggo 2025–2029 tetap konsisten pada arah besar yang telah disepakati yakni terwujudnya Kabupaten Probolinggo SAE," katanya.
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi utama, yaitu SAE Pemerintahan, SAE Ekonomi, SAE Pendidikan dan Kesehatan, SAE Infrastruktur serta SAE Disabilitas dan Warga Rentan.
Ia mengatakan proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025–2029 telah melewati sejumlah tahapan penting, termasuk pembahasan bersama DPRD, konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur, Musrenbang, harmonisasi dengan Kemenkum hingga reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Beberapa pembaruan substansial dilakukan mulai dari penyesuaian proyeksi pendanaan, penambahan indikator capaian pembangunan hingga penegasan arah kebijakan dan strategi pembangunan yang sinkron dengan RPJMN dan RPJMD Jatim," katanya.
Sjaiful juga menyoroti fokus utama dalam pembahasan awal bersama DPRD seperti penanganan stunting, penguatan konsep desa mandiri, sinkronisasi antar bab RPJMD hingga pengembangan kawasan strategis dan kawasan unggulan berbasis potensi lokal.
Indikator utama pembangunan dalam RPJMD juga mengalami perubahan signifikan. Pembaruan target tersebut dilakukan dengan membandingkan antara rancangan awal dan rancangan akhir sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekda Jatim tertanggal 29 Juli 2025 tentang Penyelarasan Indikator Sasaran Pembangunan dan Indeks Utama Pembangunan (IUP) RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029.
"Perubahan indikator itu mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi aktual, kebutuhan daerah serta arah pembangunan nasional dan provinsi. Hal itu kami anggap penting agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan yang responsif dan implementatif," katanya.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh tim evaluator dari Provinsi Jawa Timur. Hasil pencermatan dituangkan dalam formulir rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebelum Raperda RPJMD dapat ditetapkan menjadi Perda.
