Banyuwangi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menyita 4,4 kilogram sabu-sabu dan sekitar 4.700 butir ekstasi dari dua orang pengedar, yakni inisial IS dan R yang merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. .
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengemukakan dua tersangka pengedar narkotika sabu-sabu dan ekstasi itu ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 00:30 WIB.
Tersangka IS ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti sabu-sabu 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi 4.409 butir ekstasi, sedang tersangka inisial R telaj ditangkap 30 menit kemudian di lokasi tidak jauh dari lokasi rumah tersangka IS pertama.
Di rumah tersangka R, kata Kombes Pol Rama, polisi menyita sebanyak 12 paket sabu-sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Rama menyampaikan kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi, dan jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang," katanya.
Kombes Pol Rama menyatakan kasus pengungkapan peredaran narkoba itu masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi," ucapnya.
Ia menambahkan, selama periode 1-15 Agustus 2025 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus delapan narkoba dan 10 orang tersangka.
Selama periode tersebut, total barang bukti narkoba disita polisi untuk sabu-sabu 4,4 kilogram, ganja 332 gram, ekstasi 4.726 butir, obat daftar G 2.552 butir.
