Lamongan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengamankan dua mahasiswa, AY (29) dan GC (30), warga Kecamatan Brondong, yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Selasa, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya SR pada Selasa (5/8) malam.
"AY kami amankan di rumahnya Paciran. Dari keterangannya, sabu itu berasal dari GC. Selanjutnya, GC kami tangkap di rumah kosnya dengan lokasi yang sama bersama barang bukti 26 plastik klip sabu siap edar," katanya.
Hamzaid mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SR mengaku mendapatkan sabu dari AY.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 26 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 4,76 gram, timbangan digital, alat hisap, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk peredaran.
"Penangkapan kedua pelaku itu berlangsung berdekatan, sekitar pukul 01.45 WIB hingga 02.01 WIB. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Lamongan.
