Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Jawa Timur Moch Machmud mengungkap sejumlah titik pasar di Kota Surabaya dipastikan melanggar aturan mulai dari klasifikasi izin hingga operasional.
"Dari hasil dengar pendapat ke-empatnya melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya definisi jam buka dan lain-lain. Ada salah satunya itu izinnya gudang bukan pasar," ujarnya di Surabaya, Senin.
Machmud menyebutkan Pasar Tanjungsari beroperasi 24 jam yakni jauh di luar ketentuan jam buka yang diatur Peraturan Daerah (Perda) dengan fakta tersebut diakui oleh instansi terkait mulai dari DPMPTSP hingga camat setempat.
"Setelah kita urai, melanggar perda tersebut dan Perwali. Khusus untuk Tanjungsari ini, setelah kita teliti dengan klasifikasi di perda, tidak cocok. Dia harusnya buka jam sekian ternyata bukanya 24 jam," katanya.
Komisi B memberikan tenggat waktu kepada Dinkopumdag Kota Surabaya untuk bergerak cepat yakni surat peringatan (SP) 1 akan dilayangkan 15 Agustus, diikuti SP 2 dan SP 3 dengan selang waktu sepekan dan jika tetap tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan Perwali.
"Ketika itu sudah terlaksana dan tidak ada perubahan maka langkah berikutnya adalah bantib atau bantuan penertiban," ujarnya.
Berdasarkan resume rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.
Dengan kesepakatan ini, kata dia, tinggal menunggu langkah tegas Dinkopumdag pada 15 Agustus mendatang. Jika pelanggaran tetap dibiarkan, penertiban akan menjadi konsekuensi tak terhindarkan.
Kepala Dinkopumdag Surabaya Febrina Kusumawati mengakui ada ketidaksesuaian antara izin dengan realisasi lapangan.
"Empat potret realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari izinnya ada yang tidak sesuai. Artinya kalau di pasar itu salah satunya adalah perdanya kita berbunyi apa, izinnya berbunyi apa," ucapnya.
Menurut Febrina, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan SP1 akan menjadi langkah awal, sebelum kemungkinan penutupan jika pelanggaran tidak diperbaiki.
"Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada. Tapi kalau dari SP 1 itu diindahkan maka ya selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan itu peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kita," katanya.
