Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi layanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di desa guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri Wirawan mengemukakan pemerintah membuat inovasi Gercep Sahaja (Gerak Cepat Satu Hari Jadi) untuk kepengurusan adminduk.
"Program Gercep Sahaja ini menjadikan layanan administrasi kependudukan menjadi lebih dekat, mudah, dan cepat," katanya di Kediri, Senin.
Untuk merealisasikan hal itu pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa, dimana untuk teknis seperti komputer disediakan oleh desa, sedangkan data langsung diproses oleh Disdukcapil Kabupaten Kediri.
"Pemerintah desa hanya menyediakan perangkat komputer atau komputer jinjing, printer, internet, dan petugas pelayanan," kata Wirawan.
Pemkab, lanjutnya, mendukung penuh program ini dengan memberikan bimbingan teknis kepada petugas pelayanan di tiap desa, termasuk menyediakan aplikasi pelayanan.
Dengan ini, kata dia, desa sudah bisa melayani kepengurusan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran maupun akta kematian.
Pencetakan dokumen adminduk pun, menurutnya, sudah bisa dilakukan di tingkat desa. Namun untuk KTP maupun KIA yang memerlukan blangko khusus untuk proses pencetakan baru bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Ia menjelaskan program ini sudah menjangkau mayoritas desa di Kabupaten Kediri. Mereka juga bangga sebab program ini berjalan baik di desa. "Hingga kini, program ini sudah berjalan di 326 desa (dari total 344)," kata dia.
Wirawan menambahkan program itu juga mendapatkan sambutan positif dari warga. Melalui program ini pula masyarakat tidak perlu jauh dan menunggu lama untuk kepengurusan adminduk.
"Ketika data dan syarat sudah lengkap, pengurusan semua dokumen tersebut dalam satu hari sudah bisa jadi dan siap dicetak," kata dia.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Kominfo maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, supaya desa yang masih memiliki kendala seperti jaringan maupun SDM segera menyusul.
Pemkab berharap pada tahun 2025 ini semua desa bisa memberikan layanan administrasi kependudukan.
