Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Polsek Bangsalsari menangkap delapan orang yang diduga sebagai tengkulak penimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis dan kelangkaan bahan bakar akibat keterlambatan pengiriman ke SPBU di kabupaten setempat.
"Delapan orang yang diamankan, yakni HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; kemudian JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), keempatnya warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40) merupakan warga Kecamatan Ajung," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim di Jember, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan kelangkaan BBM di Jember terjadi akibat keterlambatan pasokan BBM dari Depo Pertamina Banyuwangi setelah penutupan jalan nasional di jalur Gumitir.
Kondisi itu berdampak pada antrean panjang kendaraan di hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jember yang tercatat sebanyak 40 SPBU.
"Kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga normal, yakni antara Rp20.000 hingga Rp 30.000 per liter," tuturnya.
Ia menjelaskan para pelaku diamankan saat sedang melakukan pemindahan BBM dari sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen dan tempat lainnya untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol P-1259-LB, lima unit sepeda motor, lima jerigen ukuran 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum ukuran 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, 120 liter BBM jenis pertalite.
Ia menjelaskan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam menjaga kestabilan distribusi BBM serta mencegah praktik penyalahgunaan dan penimbunan yang merugikan masyarakat.
"Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Istono sudah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM di tengah kelangkaan yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Jember.
"Tidak boleh ada penimbunan BBM di situasi seperti saat ini. Kami akan tindak tegas mereka yang menimbun BBM," katanya.
Pelaku penimbun BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
