Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap pelaku yang menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dan melanggar aturan di wilayah setempat.
"Kami mengamankan pelaku berinisial EW (40) warga Kecamatan Pakusari yang kedapatan membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan Sumbersari dalam jumlah banyak dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam penjelasan pers releasenya di halaman Mapolres Jember, Kamis.
Menurutnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang cepat habisnya BBM jenis premium di salah satu SPBU, sehingga polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut karena hal itu meresahkan masyarakat.
"Hasil penyelidikan tersebut didapatkan salah seorang warga yang membeli premium dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, sehingga ada dua lubang untuk pengisian premium yakni satu lubang sebagai tangki mobil dan satunya disambungkan dengan selang ke jerigen di dalam mobil," tuturnya.
Dengan mobil yang dimodifikasi tersebut, lanjut dia, tersangka dapat membeli premium cukup banyak dan tidak seperti tangki mobil pada umumnya, sehingga banyak warga yang mengeluhkan cepat habisnya premium di SPBU kawasan kampus itu.
"Modusnya pelaku membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU dengan menggunakan tangki dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobilnya, kemudian diangkut tanpa dilengkapi izin yang sah dan dijual secara eceran pada kios bensin milik tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan tersangka penimbun dan penyalahgunaan BBM yakni satu mobil toyota kijang yang berisi 160 liter BBM jenis premium yang terbagi dalam satu tangki truk kapasitas 60 liter, sebuah drum besi, satu buah tangki tambahan kapasitas 30 liter, empat buah jerigen kapasitas 34 liter, satu jerigen kapasitas 24 liter, dan satu lembar bukti pembelian premium di SPBU dengan total pembayaran sebesar Rp750.041 pada tanggal 3 Januari 2018.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 sub 53 huruf b, d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.
Sesuai dengan UU tersebut, tersangka yang melanggar UU Migas diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sedangkan ancaman hukuman sesuai UU Perdagangan yakni empat tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kusworo mengatakan penyidik polisi masih menelusuri keterlibatan petugas SPBU yang sengaja mengisi BBM premium ke tangki mobil tersangka yang sudah dimodifikasi tersebut, sehingga kasus itu masih dikembangkan.(*)