Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Jatim membongkar upaya penyelundupan BBM jenis minyak mentah di Perairan Surabaya dan upaya penimbunan BBM jenis solar bersubsidi pada sebuah gudang di Sidotopo Lor, Surabaya. "Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Anom Setya Legawa alias Yoyok selaku Direktur Operasional PT. Rashwa Getra Nirwana dan Welly Susanto alias Welly selaku broker penjualan BBM ke kapal. Kini, keduanya ditahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Surabaya, Selasa. Didampingi Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Bahtiar Dachi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia menjelaskan modus operandi penimbunan BBM yang dilakukan tersangka adalah membeli BBM jenis solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Surabaya dan Madura. "Pembelian BBM dilakukan dengan menggunakan 11 unit mobil truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 300 liter dan ada yang 350 liter, lalu hasilnya dipindahkan ke truk tangki penampung milik PT. Rashwa Getra Nirwana," katanya. Selanjutnya, BBM solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp5.500 perliter dari beberapa SPBU itu dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dengan harga Rp7.000 hingga Rp7.800 perliter dengan menggunakan dokumen bertuliskan NON SUBSIDI. Selain kasus penimbunan BBM di Sidotopo itu, Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Jatim juga telah membongkar penyelundupan BBM jenis minyak mentah atau "marine fuel oil" yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. "Modus operandinya, PT SPM melakukan penyimpanan dan perniagaan BBM jenis mentah tanpa dilengkapi dokumen sah dari Pertamina. BBM-nya didapat dari kapal-kapal kayu di sekitar Perairan Surabaya," katanya. Hasilnya, BBM mentah itu dijual kepada kapal-kapal asing dan kapal lokal di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dengan harga Rp4.800 per liter hingga Rp7.800 perliter. (*)
Mabes-Ditpolair Jatim Bongkar Penyelundupan BBM
Selasa, 10 Juni 2014 20:30 WIB