Polisi Tahan Pimpinan PNM Pare Kediri
Senin, 17 September 2012 13:25 WIB
Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kediri, menahan pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) unit Pare, Kabupaten Kediri, bernama Yanuar Tri Nurbito, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri, AKP Edy Herwiyanto, Senin mengemukakan pelaku ditahan atas laporan dari atasannya bahwa ia telah melakukan penarikan uang negara dengan memanipulasi data debitur.
"Pelaku ini memanipulasi data debitur dengan mengajukan berkas kredit fiktif, sehingga terjadi pembiayaan," katanya mengungkapkan.
Ia menyebut, kredit itu diajukan atas nama Dila Retno Andartiwi yang mendapatkan kucuran dana Rp130 juta, dan Tikno yang mendapatkan kucuran dana Rp85 juta. Kasus itu terjadi antara 10-26 Maret 2010, yang diajukan di kantor PNM UlaMM Pare yang ada di Jalan Argopuro, Pare.
Pihaknya menyebut, penarikan itu telah bertentangan dengan buku manual serta prosedur mutu pembiayaan mikro pada PT PNM. Pelaku memberikan sejumlah sertifikat, sebagai jaminan yang ternyata juga fiktif.
Yang dilakukan pelaku, lanjut dia telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp215 juta. Namun, dari jumlah itu, sejumlah uang telah dikembalikan dengan tiga kali angsuran, sehingga sisa kekurangannya masih Rp96.306.300.
Pelaku, kata dia, sudah ditahan di markas Polres Kediri. Sejumlah barang bukti juga sudah disita di antaranya dokumen pembiayaan atas nama dua orang itu yaitu Dila dan Tikno, dokumen pencairan, serta seperangkat komputer.
Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa. Ia mempunyai utang, sehingga mengambil kredit dari kantor tempanya bekerja.
"Saya punya utang. Sebagian sudah dikembalikan," katanya singkat.
Pelaku akan diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup dengan denda sampai Rp1 miliar. (*)