Situbondo (ANTARA) - Anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian cabai yang selama ini meresahkan petani setempat.
Tiga orang pelaku pencurian cabai petani itu yakni inisial VAW (29), IS (22) dan MP (20), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kendit.
"Para pelaku ini tidak hanya mencuri cabai, tetapi juga merusak tanaman dengan memotong batang dan dahan cabai sehingga tanaman tidak dapat tumbuh kembali secara normal," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Senin.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, para pelaku mencuri cabai siap panen dari lahan pertanian milik warga, kemudian dibawa menggunakan sepeda listrik ke toko milik tersangka VK.
"Di mana cabai hasil curian dari lahan petani itu akan dipetik dan rencananya dijual ke pasar," kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, katanya, ada dua lokasi (TKP) yang sudah dilaporkan yakni di sawah Blok Gettas, dan Dusun Semekan, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
"Dari pengakuan tersangka, kemungkinan masih ada TKP lainnya, namun saat ini baru dua korban yang resmi melaporkan," ujarnya.
Agung menceritakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh warga saat hendak menjual hasil curiannya, dan polisi yang mendapat informasi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.
Selain menangkap tiga pelaku pencurian cabai milik petani itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda listrik, timbangan elektronik dan satu karung besar berisi cabai.
Agung mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hasil pertanian.
"Bentuk sinergi antara polisi dan masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan penanganan tindak pidana di wilayah Situbondo," katanya.
