Surabaya - Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, yang sudah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak 21 Juli lalu, Rabu, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ''Penahanan awal memang dilakukan oleh Kejagung, tapi proses persidangan dilakukan di sini, karena locus delicti-nya 'kan di sini,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Arminsyah. Rencananya, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Banyuwangi senilai Rp19,7 miliar itu dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya, lalu persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Penempatannya di sini (Medaeng) supaya mempermudah saja. Nantinya, kasusnya tetap ditangani Kejari,'' katanya. Dalam pelimpahan tahap dua ini, Ratna yang berangkat dari Jakarta itu dijemput langsung oleh penyidik Kejati Jatim yang didampingi Intelijen Kejagung serta dikawal beberapa anggota kepolisian. "Kami sudah menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum. Empat jaksa dari Kejagung, dua dari Kejati, dan dua jaksa lagi dari Kejari Banyuwangi," katanya. Dalam kasus itu, Bupati Banyuwangi 2005-2010 Ratna Ani Lestari itu merupakan Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang pada kurun 2006-2007. (*)
Berita Terkait
Harjaba, Pemkab beri penghargaan warga inspiratif
19 Desember 2023 01:07
Mantan Bupati Banyuwangi dilantik sebagai Kepala LKPP
13 Januari 2022 20:13
Mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas lolos seleksi calon Kepala LKPP
1 Desember 2021 22:54
Mantan Menteri Kelautan apresiasi inovasi Banyuwangi mengembangkan daerahnya
4 Februari 2020 20:28
Mantan Wakil Menlu habiskan libur akhir tahun di Banyuwangi
30 Desember 2019 19:11
Syekh Ibrahim dukung Ulama Indonesia menjaga paham Islam moderat
3 Juli 2019 17:43
Keluarga Mantan Bupati Diajak Ikuti Penerbangan Perdana Kuala Lumpur-Banyuwangi
18 Desember 2018 15:31
