Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak mengusulkan penambahan anggaran perjalanan dinas, meski sejak diberlakukan kebijakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per - 1 Agustus 2012 bagi semua jenis kendaraan dinas milik BUMN, pemerintah daerah, maupun TNI/Polri. "Tidak ada penambahan. Anggaran perjalanan dinas tetap, meski nggak boleh pakai BBM bersubdidi," jawab Bupati Mulyadi WR saat dikonfirmasi setelah mengikuti rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan anggaran keuangan (APBD) tahun 2012 di Gedung DPRD Trenggalek, Selasa. Untuk menyiasati risiko pembengkakan anggaran perjalanan dinas akibat keluarnya surat edaran Kementerian ESDM Nomor 12 Tahun 2012 maupun Pergub Nomor 50 Tahun 2012 mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua tipe kendaraan dinas milik pemerintah, Mulyadi memilih berhemat. Dalam berbagai kesempatan bahkan menginstruksikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar lebih mengontrol operasional kendaraan dinas yang ada. "Operasional kendaraan dinas wajib disesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada," tegasnya. Mulyadi tidak merinci sisa anggaran pembelian BBM untuk perjalanan dinas pegawainya hingga saat ini. Ia hanya mengisyaratkan bahwa tip penghematan anggaran untuk biaya perjalanan dinas cukup berhasil sehingga bisa mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun. "Anda bisa lihat sendiri, tiap hari Jumat tidak ada lagi kendaraan dinas yang beroperasi kecuali untuk kepentingan mendesak dan bersifat layanan umum, seperti ambulans dan sejenisnya," tandas Mulyadi. Jumlah kendaraan dinas yang tercatat di bagian aset daerah setempat cukup banyak, termasuk aset kendaraan dinas yang sudah tidak lagi aktif/efektif yang mencapai 300-an unit lebih. Secara keseluruhan, besaran anggaran perjalanan dinas sebagaimana tertuang dalam APBD tahun anggaran 2012, dialokasikan sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, per-1 Agustus lalu informasinya sebagian besar sudah terserap hampir 75 persen. Tingginya harga BBM nonsubsidi, baik jenis pertamax maupun pertamina dex (solar dex), diperkirakan semakin mempercepat penyerapan anggaran perjalanan dinas di semua sektor SKPD. Ketatnya biaya perjalanan dinas diduga memicu pelanggaran peraturan pemerintah yang diberlakukan untuk semua jenis kendaraan dinas. Informasi dari sejumlah petugas SPBU di Tulungagung maupun Trenggalek masih banyak kendaraan pelat merah setempat yang nekat membeli BBM bersubsidi, khususnya premium. Lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan pihak pemerintah daerah maupun PT Pertamina diduga menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012 maupun Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang pembatasan BBM bersubsidi tersebut. (*)
Trenggalek Tidak Usulkan Penambahan Anggaran Perjalanan Dinas
Selasa, 11 September 2012 18:13 WIB