Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak karena berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah itu beberapa waktu lalu.
Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, mengatakan pengawasan lapangan usai dua kejadian banjir di Puncak menemukan pelanggaran dilakukan 21 usaha termasuk tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunannya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
"Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," kata Vivien.
Dia menjelaskan bahwa verifikasi lapangan usai banjir di Puncak, Kabupaten Bogor yang terjadi pada 2 Maret dan 5-9 Juli 2025 memperlihatkan bangunan berkontribusi terhadap bencana tersebut.
Bangunan-bangunan itu dimiliki oleh delapan perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen sah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Terkait delapan perusahaan itu, KLH/BPLH sudah memerintahkan kepada Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang mereka keluarkan.
Tidak hanya itu, terdapat juga 13 perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) di area PTPN 1 Regional 2 yang dikenai sanksi oleh KLH/BPLH berupa penanaman, pembongkaran bangunan dan pelaporan sanksi. Empat dari KSO tersebut sudah melakukan penanaman kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia menyampaikan bahwa beberapa KSO yang dikenai sanksi dan belum melakukan pembongkaran meminta penambahan waktu untuk melaksanakan sanksi dari pemerintah.
Namun, dia memastikan pembongkaran akan tetap berjalan. Dengan pembongkaran paksa dapat dilakukan jika perusahaan tidak menjalankan keharusannya.
"Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti, kalau tidak kita bongkar dan mereka harus menanami lagi," demikian Ari Prasetia.