Pamekasan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik 2022 yang digelar pemerintah kabupaten setempat dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Doni Setiawan mengatakan keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
"Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kegiatan Gebyar Batik 2022 itu," katanya di Pamekasan, Senin.
Hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan yang menjadi dasar pertimbangan menghentikan penyelidikan Polres Pamekasan itu tertuang dalam surat nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tertanggal 3 Maret 2025.
Doni menjelaskan gelar perkara kasus dugaan korupsi gebyar batik tahun anggaran 2022 ini tidak hanya dilakukan di Mapolres Pamekasan, tetapi juga di Mapolda Jatim.
"Dari gelar perkara di Polres Pamekasan dan Polda Jatim dan merujuk pada hasil investigasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, akhirnya kami memutuskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun 2022 tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sehingga kita hentikan," katanya.
Kegiatan Gebyar Batik 2022 dengan anggaran senilai Rp1,5 miliar ini digelar saat Pamekasan dipimpin Bupati Baddrut Tamam.
Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat mempromosikan hasil kerajinan batik tulis warga Pamekasan dengan menggelar kegiatan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Dugaan korupsi mencuat atas pengajuan sejumlah kelompok seniman yang mengaku tidak mendapatkan fasilitas dan honor yang semestinya dalam berbagai kegiatan yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan itu.
