Jember - Pengadilan Singapura memperberat hukuman bagi TKI asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni (19), menjadi 20 tahun setelah para pihak mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun dalam kasus tuduhan membunuh TKI majikan itu. "Pada 7 Maret 2012, Vitria divonis sepuluh tahun penjara dan akan bebas pada 2016 setelah dikurangi masa tahanan," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA di Jember, Selasa. Namun, katanya, putusan banding yang memperberat hukuman Vitria dari 10 tahun menjadi 20 tahun itu menyebabkan Vitria yang berangkat menjadi TKI dengan identitas palsu itu tidak akan bisa bebas pada tahun 2016. (*)
Berita Terkait
3 WNI divonis bersalah Pengadilan Singapura karena dukung terorisme
7 Maret 2020 11:27
Pengadilan Singapura Vonis Vitria 10 Tahun
7 Maret 2012 14:20
Pengadilan Singapura Tunda Vonis untuk TKI Vitria
15 Februari 2012 20:34
Pengadilan Singapura Ubah Dakwaan untuk TKI Vitria
20 Januari 2012 10:08
Prabowo announces 280 percent pay hike for judges
12 Juni 2025 16:51
President Joko Widodo urges people to respect MA's decision on Sambo case
10 Agustus 2023 14:14
Anti-Graft Agency Arrests Official of Supreme Court
13 Februari 2016 11:22
Supreme Court Punishes Former Medan Major with 5 Year Jail Term
15 April 2014 13:31
