Pengadilan Singapura Perberat Hukuman TKI Vitria
Selasa, 21 Agustus 2012 10:53 WIB
Jember - Pengadilan Singapura memperberat hukuman bagi TKI asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni (19), menjadi 20 tahun setelah para pihak mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun dalam kasus tuduhan membunuh TKI majikan itu.
"Pada 7 Maret 2012, Vitria divonis sepuluh tahun penjara dan akan bebas pada 2016 setelah dikurangi masa tahanan," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA di Jember, Selasa.
Namun, katanya, putusan banding yang memperberat hukuman Vitria dari 10 tahun menjadi 20 tahun itu menyebabkan Vitria yang berangkat menjadi TKI dengan identitas palsu itu tidak akan bisa bebas pada tahun 2016. (*)