Surabaya - Pengadilan tinggi ("Supreme Court") Singapura menunda sidang putusan atau vonis untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni, yang dituduh membunuh majikannya. "Vonis ditunda hingga 7 Maret mendatang, karena hakimnya diganti, sehingga hakim yang baru membutuhkan waktu untuk mempelajari berkasnya," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Rabu. Dalam sidang sebelumnya yang merupakan sidang dakwaan, sanksi hukuman untuk Vitria juga diubah menjadi hukuman seumur hidup, padahal awalnya hukuman mati. (*)
Berita Terkait
3 WNI divonis bersalah Pengadilan Singapura karena dukung terorisme
7 Maret 2020 11:27
Pengadilan Singapura Perberat Hukuman TKI Vitria
21 Agustus 2012 10:53
Pengadilan Singapura Vonis Vitria 10 Tahun
7 Maret 2012 14:20
Pengadilan Singapura Ubah Dakwaan untuk TKI Vitria
20 Januari 2012 10:08
Prabowo announces 280 percent pay hike for judges
12 Juni 2025 16:51
President Joko Widodo urges people to respect MA's decision on Sambo case
10 Agustus 2023 14:14
Anti-Graft Agency Arrests Official of Supreme Court
13 Februari 2016 11:22
Supreme Court Punishes Former Medan Major with 5 Year Jail Term
15 April 2014 13:31
