Surabaya - Pengadilan Tinggi ("Supreme Court") Singapura menjatuhkan vonis 10 tahun untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni, yang dituduh membunuh majikannya. "Vitria hanya dijatuhi vonis 10 tahun, padahal dia sempat terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 23 tahun," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Rabu. Menurut dia, dengan adanya vonis itu berarti Vitria akan bebas pada tahun 2016, karena hukuman itu dipotong masa tahanan saat ia menjalani hukuman akibat kasus itu pada akhir tahun 2009. "Itu pun masih dikurangi dengan remisi karena Vitria berkelakuan baik dan remisi itu masih mungkin diberikan lagi," katanya. (*)
Berita Terkait
3 WNI divonis bersalah Pengadilan Singapura karena dukung terorisme
7 Maret 2020 11:27
Pengadilan Singapura Perberat Hukuman TKI Vitria
21 Agustus 2012 10:53
Pengadilan Singapura Tunda Vonis untuk TKI Vitria
15 Februari 2012 20:34
Pengadilan Singapura Ubah Dakwaan untuk TKI Vitria
20 Januari 2012 10:08
Anggota DPR: Vonis terdakwa Masir tunjukkan peradilan berkemanusiaan
8 Januari 2026 14:20
Sidang vonis kakek pencuri burung cendet
8 Januari 2026 09:24
PN Situbondo vonis bersalah terdakwa perburuan liar di TN Baluran
7 Januari 2026 21:31
Pengadilan tipikor vonis 12 tahun tersangka korupsi dana BOS Ponorogo
24 Desember 2025 21:15
