Pengadilan Singapura Ubah Dakwaan untuk TKI Vitria
Jumat, 20 Januari 2012 10:08 WIB
Surabaya - Pengadilan tinggi ("Supreme Court") Singapura mengubah atau mengalihkan dakwaan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsiwahyudi, yang dituduh membunuh majikannya, menjadi hukuman seumur hidup, padahal awalnya hukuman mati.
"Umur terdakwa yang membuat majelis hakim meringankan dakwaan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Jumat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan dan pembuktian itu, majelis hakim menyampaikan dakwaan untuk terdakwa Vitria yang saat diberangkatkan menjadi TKI ke Singapura masih berusia 17 tahun.
"Majelis hakim juga memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari mendatang untuk pembacaan putusan," kata Cholily yang berangkat ke Singapura bersama paman terdakwa yakni Samsuki yang mewakili ayahanda Vitria yang sudah meninggal dunia.
Menanggapi hasil sidang itu, pihaknya langsung menemui pengacara terdakwa dan pihak KBRI di Singapura untuk merumuskan sikap terkait rencana putusan dalam sidang berikutnya.
"Tidak benar kalau Vitria melempar majikannya dengan vas bunga hingga akhirnya meninggal dunia, tapi majikannya meninggal dunia dengan sendirinya karena memang faktor usia," katanya. (*)