Magetan (ANTARA) - Bupati Magetan Nanik Endang dan Wabup Suyatni Priasmoro dijadwalkan mengikuti Retret atau Pembekalan Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai 22-26 Juni 2025.
"Retret tersebut merupakan program resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepala daerah yang menjabat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri di Magetan, Sabtu.
Program retret gelombang kedua tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Sedikitnya 40 pasangan kepala daerah dari seluruh Indonesia akan ikut serta dalam program penguatan kepemimpinan daerah tersebut. Adapun, IPDN dipilih menjadi lokasi retret gelombang II karena fasilitas di kampus tersebut lengkap.
Sementara, Masruri menyampaikan meski pimpinan tertinggi daerah tidak berada di tempat, Pemkab Magetan tidak menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati.
Ia menyebut tugas-tugas pemerintahan tetap dikawal oleh Plh Sekda Magetan yang akan menjalankan fungsi administratif dan koordinatif.
Adapun, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Magetan saat ini dijabat oleh Muhtar Wakid yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IVb) sekaligus juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan.
Penunjukan Muhtar Wakid sebagai Plh Sekda Magetan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.3/100/403.203/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.
Muhtar Wakid menggantikan Plh Sekda Magetan sebelumnya yang dijabat oleh Winarto. Penunjukan tersebut resmi berlaku mulai Jumat, 20 Juni 2025.
Penunjukan tersebut juga merujuk pada Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.
Masruri menambahkan bahwa masa jabatan Plh sekda tersebut bersifat sementara. Muhtar Wakid akan menjabat hingga adanya penunjukan resmi Pj Sekda yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Dengan keberadaan Plh Sekda yang baru, ia memastikan bahwa selama kepala daerah menjalani tugas negara di Sumedang, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Magetan tidak akan terganggu.