Surabaya (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mendorong kepada Pemkot Surabaya supaya gencar mensosialisasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) digital kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko di Kota Surabaya, Rabu mengatakan saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya belum maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan layanan tersebut.
"Capaian 45 persen ini belum maksimal dan kami meminta Dispendukcapil untuk terus mengoptimalkan layanan tersebut mengingat target besar terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Pemilu 2029," katanya.
Ia menekankan pentingnya memaksimalkan layanan ini khususnya menjelang penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam Pemilu 2029.
"Ini adalah angka yang belum maksimal. Kami berharap ini bisa lebih ditingkatkan. Kami akan dorong kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat sosialisasi kepada warga," katanya.
Yona juga berharap, Dispendukcapil bisa lebih intensif dalam mengintervensi pihak-pihak terkait seperti instansi perbankan dan PHRI supaya dapat berfungsi dengan baik dalam memfasilitasi penerapan IKD.
"Layanan administrasi mandiri ini harus bisa berjalan maksimal. Terlebih, kita harus menyelesaikan masalah identitas kependudukan digital sebelum Pemilu 2029," katanya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya fokus untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan Balai RW sebagai titik pelayanan.
“Kami konsentrasi supaya pelayanan itu dekat dengan warga. Memang belum semua 1.360 Balai RW memiliki petugas, tetapi sekitar 75 persen sudah terisi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, warga juga dapat mengakses layanan secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation di perangkat Android, atau melalui laman Dispendukcapil bagi pengguna non-Android.
Melalui aplikasi dan laman tersebut warga bisa membuat akun mandiri yang nantinya diotorisasi oleh admin Dukcapil untuk mengurus dokumen seperti KTP, akta kelahiran, surat pindah, dan perubahan biodata tanpa harus datang ke kelurahan.
"Dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran bisa diunduh dan dicetak mandiri, kecuali KTP dan KIA yang harus diambil di kelurahan sesuai alamat pemohon," ujarnya.