Surabaya - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan HOSTUM (hapus out-sourcing dan tolak upah murah) yang digagas Aliansi Buruh Jatim bersama LBH Surabaya dan FSPMI Jatim melaporkan 11 perusahaan pelanggar THR. "Kami melaporkan ke-11 perusahaan itu ke Disnakertransduk Jatim, Disnaker Surabaya, Disnaker Sidoarjo, dan Disnaker Pasuruan," kata Humas Pokso THR-HOSTUM Jatim, Jamaaludin, di Surabaya, Selasa. Ke-11 perusahaan adalah PT Surya Dave Plastec, PT Sun Plastic, PT IPM, PT Japfa Comfeed, CV Giovanni Sukses Makmur, PT GTP, PT Miho Sukses Abadi, PT Cipta Gemilang Nusantara, Kebun Binatang Surabaya, PT Agel Langgeng, dan PT Rama Gloria. "Perusahaan itu tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan, karena itu kami juga melaporkan mereka ke Disnakertranduk Jatim. Yang jelas, hingga melewati tenggat waktu jatuh tempo batas akhir pembayaran THR masih banyak buruh yang belum terbayar THR-nya," katanya. Ia menjelaskan Posko THR-HOSTUM menerima sekitar 30 SMS dan telepon pengaduan lewat Hotline SMS dan call centre 031-71799172 dan 088804880720, baik berupa laporan maupun sekadar keluhan atau informasi. "Ada pula 608 buruh yang melapor langsung ke Posko THR," katanya, didampingi Kabid Internal LBH Surabaya, Istiqfar Ade, dan aktivis FSPMI Richard Pranata. Tahun ini, pelanggaran THR terjadi pada 20.493 buruh pada perusahaan di Sidoarjo (15), Surabaya (12), Mojokerto (5), Gresik (5) dan Pasuruan (2), namun pihaknya hanya melaporkan 11 perusahaan secara resmi. "Laporan resmi itu by name by addres. Hasilnya, ada dua buruh pada dua perusahaan di Sidoarjo yang akhirnya dibayarkan THR-nya," katanya. Ia merinci ke-20.493 buruh itu terdiri dari 19.443 outsourcing (94,87 persen), 700 tenaga kontrak (3,41 persen), dan 350 karyawan tetap (1,90 persen). "Kami menemukan sepuluh modus pelanggaran THR yang sembilan di antaranya merupakan modus lama yakni THR dilanggar dengan alasan buruh yang ada merupakan outsourcing dan THR diberikan dengan jumlah yang kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu tanpa audit yang jelas," katanya. Modus pelanggaran THR yang lain adalah pekerja dalam proses perselisihan, THR diberikan tidak dalam belum uang, THR dibayar terlambat, dan THR tidak diberikan karena pekerja di-PHK menjelang Lebaran, THR tidak diberikan karena pekerja dalam proses PKH, THR diangsur, THR disunat dengan alasan tidak mampu, dan THR tidak diberikan karena pekerja mogok kerja. (*)
Berita Terkait
Kemnaker: Jumlah aduan terkait THR bertambah jadi 1.725
27 Maret 2025 13:01
Disnaker Ponorogo buka Posko Pengaduan THR antisipasi perusahaan nakal
23 Maret 2025 22:45
Disnaker KUKM Kota Madiun buka posko pengaduan THR Lebaran 2025
18 Maret 2025 13:28
Pemkot Surabaya buka posko pengaduan THR
13 Maret 2025 21:00
Pemkab Ponorogo buka posko pengaduan THR
29 Maret 2024 04:18
Pemkot Mojokerto buka posko pengaduan THR
26 Maret 2024 20:26
Disperinaker Surabaya minta perusahaan bayar THR tepat waktu
24 Maret 2024 22:39
Disnakertrans Jatim bahas perampungan laporan tunggakan THR
2 Mei 2023 16:13
