Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, intensif mengadakan razia terpadu sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sehingga bisa mencegah kriminalitas.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Blitar, Jumat, mengemukakan bahwa razia tersebut fokus pada lima target utama dalam razia ini, yakni peredaran minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, dan penyalahgunaan narkoba. terlarang.
Selain itu, kata AKBP Arif, penggunaan kenalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta kejahatan 3C (curat atau pencurian dengan pemberatan, curas atau pencurian dengan kekerasan, dan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor).
AKBP Arif menekankan pada kegiatan tersebut bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Blitar, terlebih lagi mendekati bulan Sura.
Dikatakan pula bahwa kegiatan tersebut secara serentak, baik di tingkat Polres Blitar maupun polsek jajaran.
Untuk tingkat Polres Blitar, razia dengan sistem rayonisasi, yakni petugas disebar di sejumlah titik strategis, terutama jalan utama dan jalur protokol yang menjadi akses lalu lintas utama masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan sepeda motor dengan kenalpot tidak standar (knalpot brong).
Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Blitar, sedangkan untuk pengendara diberi surat tilang.
Kapolres mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Terkait dengan kegiatan pada bulan Sura, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Maklumat Aman Sura 2025.
Maklumat tersebut adalah bagian dari kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Sura.
"Polisi tetap melakukan tindakan tegas pada pelanggaran," ujarnya.
Penindakan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Sura 2025.
Poin tersebut, di antaranya larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, larangan menggunakan kenalpot tidak standar (brong), serta menjaga sikap dan tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.
Polres Blitar juga mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, untuk senantiasa menjaga situasi kondusif wilayah.
"Kami imbau menjadi teladan dalam menaati aturan demi terciptanya perayaan Sura yang aman, damai, dan penuh makna," kata dia.
Kapolres menambahkan, kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan acak, sebagai bagian dari upaya Polres Blitar mencegah tingkat kriminalitas dan menciptakan harkamtibmas menyambut momen penting aman Sura 1447 Hijriah atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.