Surabaya (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong percepatan swasembada gula nasional dalam waktu maksimal tiga tahun melalui langkah deregulasi, intensifikasi, serta perluasan lahan tebu.
Mentan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama PTPN Grup di Kantor Representative Office PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Surabaya, Rabu menegaskan perlunya penyederhanaan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dan justru menghambat kinerja petani serta perusahaan negara.
“Ini harus deregulasi untuk disederhanakan, yang menguntungkan plasma dan menguntungkan negara,” kata Amran.
Ia menilai sumber daya manusia di tubuh PTPN sangat mumpuni, dengan mayoritas pegawai memiliki pengalaman kerja minimal 10 hingga 20 tahun. Namun, regulasi yang tidak fleksibel dinilai membatasi pengambilan keputusan teknis yang dapat meningkatkan produktivitas.
Amran menyebutkan salah satu persoalan mendasar adalah kondisi lahan tebu nasional, di mana sekitar 86 persen lahan dalam kondisi rusak atau tidak optimal. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perbaikan lahan secara menyeluruh.
“Seluruhnya harus dibongkar dan dibenahi. Paling lambat bongkar ratoon. Tidak ada pilihan lain kalau kita mau swasembada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mentan menjabarkan strategi intensifikasi melalui perbaikan irigasi, penggunaan benih unggul, dan pengolahan tanah yang lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat ekstensifikasi lahan.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami akan memperluas areal tanam minimal 200 ribu hektare agar PTPN bisa menyelesaikan dalam tiga tahun,” katanya.
Presiden RI Prabowo Subianto, lanjut Amran, telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun untuk mendukung proyek swasembada gula. Dana ini akan digunakan untuk subsidi pupuk, benih unggul, dan sarana produksi lainnya.
“Dana sudah siap, perintah Presiden jelas: kita harus akselerasi,” tegasnya.
Mentan juga menyoroti perlunya reformasi sistem kredit pertanian. Ia menyampaikan bahwa sistem akumulasi plafon pinjaman selama ini menyulitkan petani, dan mengusulkan agar plafon pinjaman seperti KUR sebesar Rp50 juta per hektare bisa diakses setiap tahun tanpa batasan.
Dalam kesempatan tersebut, Amran mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian bersama PTPN akan mengirimkan surat resmi kepada kementerian dan lembaga teknis terkait guna mengajukan permohonan deregulasi.
“Langsung saya tanda tangani. Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada waktu yang bisa disia-siakan. Swasembada gula bukan lagi mimpi, tapi agenda nyata negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi, menyambut positif arahan Mentan dan menyerukan semangat kerja eksponensial dalam upaya peningkatan produksi gula nasional.
“Pesan Bapak Mentan jelas, kita harus bangkit dan bekerja eksponensial, bukan sekadar naik 10–20 persen,” kata Mahmudi.
Ia menyebutkan produksi gula SGN dalam dua tahun terakhir telah meningkat dari 751 ribu ton menjadi satu juta ton, atau naik sekitar 30 persen. Namun capaian tersebut masih belum sesuai target eksponensial yang diharapkan.
Sebagai tindak lanjut, SGN telah berhasil melakukan perluasan lahan tebu hingga 10.300 hektare dari target awal 5.000 hektare.
“Ini bukti nyata komitmen kami,” kata Mahmudi.
SGN juga menargetkan produksi gula sebesar 4 juta ton pada tahun depan dan 5 juta ton di tahun berikutnya. Untuk mencapai target tersebut, SGN mengusung lima strategi utama:
Pertama perbaikan produktivitas, termasuk peningkatan proporsi lahan produktif hingga 86 persen dan penggunaan varietas unggul.
Kedua peningkatan rendemen, dengan optimalisasi varietas dan proses pematangan.
Ketiga peningkatan kesejahteraan karyawan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp25 miliar untuk renovasi 799 unit rumah.
Keempat pemenuhan kebutuhan bibit, yang diperkirakan mencapai 1,25 juta hingga 1,5 juta bibit.
Kelima permodalan dan relaksasi bunga KUR, termasuk usulan penurunan bunga dari 6 persen menjadi 3 persen dengan tambahan dana sekitar Rp250 miliar.
Mahmudi juga menyampaikan bahwa SGN telah mengidentifikasi 35.000 hektare lahan potensial untuk perluasan, namun sekitar 8.500 hektare belum dapat dieksekusi akibat kendala regulasi dan biaya.