Surabaya - DPRD Kota Surabaya memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya selama sebulan. Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana, Selasa, mengatakan perpanjangan pansus RTRW ini dikarenakan masih adanya sejumlah pasal dalam raperda RTRW yang belum selesai dibahas. "Sangat memprihatinkan kota sekelas Surabaya belum memiliki RTRW sendiri. Kami menginginkan perda ini segera selesai," kata Wishnu usai menggelar rapat paripurna dengan agenda perpanjangan pansus RTRW di DPRD Surabaya.. Menurut dia, Surabaya memiliki anggaran besar dalam APBD. Surabaya juga menjadi kota metropolis kedua setelah Jakarta sehingga raperda ini harus tuntas dan tetapkan pada 2012. Saat ditanya, bagaimana dengan belum turunnya rekomendasi gubernur atas raperda itu? Wishnu menanggapi dengan santai. Menurut dia, pedoman untuk mengesahkan RTRW bukan atas rekomendasi gubernur, melainkan diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Herlina Harsono Njoto mengatakan rekomendasi gubernur tentang RTRW sudah turun, namun belum sampai ke pansus. "Info yang saya terima rekomendasinya sudah turun, tapi kami belum pegang surat rekomendasinya," ungkap Herlina. Karena belum memegang surat tersebut, lanjut dia, pihaknya tidak berani berandai-andai tentang isi surat. Namun ia menyatakan salah satu kendala pembahasan raperda RTRW adalah penyebutan nama tol atau jalan bebas hambatan yang tertuang pada pasal 24. Herlina mengatakan pasal tersebut membuat polemik antara yang setuju tol tengah dan tidak, sehingga akan dilewati dan dibahas paling akhir. "Nanti masih butuh pertemuan-pertemuan untuk menyelesaikan pasal itu," cetus politisi Partai Demokrat itu. (*)
Masa Kerja Pansus Raperda RTRW Surabaya Diperpanjang
Selasa, 31 Juli 2012 20:01 WIB