Situbondo (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, kembali memeriksa 20 orang pengurus kelompok masyarakat (pokmas) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang direncanakan anggota DPRD Jawa Timur, di Situbondo.
Pada Rabu (21/5) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, di salah satu ruangan Polres Situbondo, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, inisial ZY.
"Pemeriksaan (saksi kelompok masyarakat penerima hibah DPRD Jatim ) di Polres Situbondo, saksi-saksi hadir," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi WhatsApp dari Situbondo, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kelompok masyarakat penerima hibah DPRD Jawa Timur, itu untuk mendalami proses pengajuan dana hibah.
"Penyidik mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Rabu (21/5) Penyidik KPK memeriksa kelompok masyarakat dan pelapor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Beberapa waktu lalu, barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.
KPK kembali periksa pokmas Situbondo penerima dana hibah DPRD Jatim
Kamis, 22 Mei 2025 22:59 WIB

Kelompok masyarakat penerima hibah DPRD Jatim usai diperiksa penyidik KPK di Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto