Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur menangkap dua pelaku pencurian komponen kelistrikan penerangan jalan umum (PJU) yang sempat beraksi di wilayah setempat, berinisial AI (34) dan FR (47).
"Kami mengamankan AI dan FR pada 9 Mei. Keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Batu, Kamis.
Andi mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh AI dan FR juga sempat terekam rekaman closed circuit television (CCTV) di salah satu titik lokasi di Kota Batu.
Rekaman CCTV itu menjadi bukti awal yang sekaligus berfungsi untuk mengungkap identitas kedua.
"Kami mendapati keduanya berada di Semarang, diamankan di sana," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua melakukan pencurian komponen kelistrikan PJU di beberapa lokasi di Kota Batu, diantaranya di Kelurahan Oro-oro Ombo, Temas, Songgokerto, Junrejo.
Perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian senilai Rp42 juta.
"Pencuriannya dimulai 4-5 Mei dan dalam kurun waktu itu (pelaku) mengumpulkan barang di 20 tempat. Kalau se-Malang Raya jadi 24 lokasi," ucapnya.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dimana saat beraksi AI memiliki tugas sebagai pengendara sepeda motor yang mengantar FR mencari titik PJU.
Pemilihan lokasi pencurian tak sembarangan dilakukan, sebab keduanya menyasar tempat yang dinilai sepi dan minim pengawasan.
"FR berperan sebagai pemetik atau pengambil alat PJU yang akan dicuri. Jadi keduanya berangkat dari Semarang dan menentukan wilayah sasaran," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, seperti 20 buah kontaktor (saklar), 10 timer switch atau panel waktu, 56 buah miniature circuit breaker atau MCB, dan satu kabel hasil pemotongan instalasi.
Baik AI dan FR sama-sama dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
"Potensi ancaman penjaranya tujuh tahun," katanya.