Gubernur Jawa Timur Tolak Pengesahan RPP Tembakau
Kamis, 26 Juli 2012 15:24 WIB
Madiun - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak pengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau RPP Tembakau menjadi Peraturan Pemerintah (PP) karena dinilai merugikan jutaan warga di daerah itu.
"Ada sekitar 6,1 juta orang di Jawa Timur yang menggantungkan hidupnya dari tembakau. Mereka adalah petani tembakau, buruh pabrik rokok dan para pedagang rokok. Jika rancangan tersebut disahkan akan mengancam keberadaan mereka, karena itu saya menolaknya," ujar Soekarwo saat pembagian sembako gratis di Desa Nlanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis.
Menurut dia, pemerintah pusat dinilai tidak "fair" dengan rancangan peraturan tersebut. Soekarwo menilai aturan ini dibuat hanya karena imbas dari perang sistem ekonomi internasional yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Ini bisnis, dan bisnis itu perang. Jadi perang terhadap sistem ekonomi internasional. Kalau saya, bagi yang tidak suka merokok ya biar. Sedangkan bagi yang suka merokok ya silakan asal di tempat yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu. Gitu saja," kata dia.
Ia menjelaskan, suplai tembakau dari Jawa Timur untuk nasional mencapai 33 persen. Sisanya mengandalkan impor dari China, sehingga, Jatim memiliki andil dalam hal ini. Karena itu, pihak-pihak terkait di Jatim menyampaikan penolakannya kepada pemerintah pusat sebelum RPP itu disahkan.
Penolakan pengesahan RPP Tembakau juga dilantangkan oleh para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Madiun.
"Kami menolak RPP tembakau, sebab peraturan ini merugikan petani tembakau," ujar Ketua APTI Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan.
Menurut dia, jika RPP tersebut disetujui, maka peraturan tersebut sama saja dengan melarang petani menanam tembakau. Petani juga cemas dengan draf RPP yang berisi larangan merokok ditempat umum. Larangan tersebut dipastikan akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok.
"Imbasnya kebutuhan perusahaan rokok akan tanaman tembakau tentunya berkurang drastis. Hal tersebut baru salah satu isi drafnya, belum isi lainnya yang juga membuat kami cemas akan kelangsungan petani," kata dia.
Lilik menjelaskan, penolakan APTI Kabupaten Madiun diwujudkan dengan memasang spanduk di 25 titik dan lima baliho besar di wilayah Kabupaten Madiun yang dianggap strategis. Spanduk dan baliho itu berisi penolakan APTI Kabupaten Madiun terhadap pengesahan RPP tembakau.
"Dengan pemasangan spanduk dan baliho, diharapkan agar pemerintah daerah ikut menyalurkan aspirasi petani ke pemerintah pusat. Petani takut keberadaan RPP akan memusnahkan sumber penghasilan ribuan petani tembakau setempat. Adapun, jumlah petani tembakau di Kabupaten Madiun saat ini mencapai 1.500 orang, dengan luas areal tanaman sekitar 950 hektare," kata Lilik.(*)