Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Malang Raya menjadikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai acuan utama dalam setiap pembangunan, khususnya untuk kawasan permukiman dan vila.
“Saya mohon masyarakat tahu apakah wilayah tersebut memang diperuntukkan untuk perumahan. Apakah zona itu hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi,” kata Anggota DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dirinya, mengingatkan pentingnya masyarakat untuk memahami peruntukan zona wilayah sebelum menerima tawaran pembangunan perumahan maupun vila.
Dewanti menilai, pembangunan di wilayah Jawa Timur, terutama yang berada di lereng pegunungan, harus memperhatikan ekosistem dan lingkungan agar tidak menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir.
Ia mencontohkan wilayah Kota Batu yang memiliki banyak lereng, sehingga perlu evaluasi mendalam terkait kelayakan area tersebut dijadikan permukiman.
“Pembeli tanah dan vila juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” ujar anggota Komisi D DPRD Jatim itu.
Dewanti menegaskan, seluruh wilayah telah memiliki data peruntukan lahan sesuai RTRW dan harus dilaksanakan dengan tegas.
Jika ada perubahan zonasi, prosesnya wajib dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Di wilayah Kota Batu, semua area sudah terdata dalam RTRW dan harus dilaksanakan dengan tegas,” ujar Wali Kota Batu periode 2019-2024 itu.
DPRD Jatim minta RTRW jadi acuan pembangunan di Malang Raya
Kamis, 15 Mei 2025 16:20 WIB

Anggota DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko. (ANTARA/ HO - DPRD Jawa Timur)
Apakah zona itu hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi.