Bojonegoro - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro akan menyosialisasikan tarif dasar angkutan kendaraan umum selama Lebaran, baik antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP). Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Edy Susanto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Moch Chosim, Sabtu, mengatakan, sosialisasi mengenai tarif dasar angkutan kendaraan umum pada Hari Raya Idul Fitri akan disampaikan kepada semua PO di wilayahnya. Semua PO, lanjutnya, akan diminta menempelkan besarnya tarif angkutan umum selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini dikendaraannya masing-masing. "Kami akan menyampaikan permintaan pengumuman besarnya tarif dasar angkutan umum dengan surat, dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya, mengungkapkan. Ia menjelaskan, tarif kendaraan umum pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tetap mengacu Peraturan Gubernur Jatim No.5 tahun 2009 mengenai tarif dasar angkutan umum. Selain itu, lanjutnya, pengenaan tarif dasar angkutan umum juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 1 tahun 2009 tertanggal 15 Januari 2009. Di dalam ketentuan itu, katanya, kendaraan umum AKDP besarnya tarif atas Rp130/penumpang/kilometer dan tarif bawah Rp83/penumpang/kilometer. (*)
Dishub Bojonegoro Sosialisasikan Tarif Lebaran
Sabtu, 21 Juli 2012 12:59 WIB