Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu ini memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Marjito Bachri.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MB, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Marjito Bachri yang pernah sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2019—2024 sebagai saksi untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di OKU.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2024—2025," jelasnya.
Pada pekan ini, Selasa (6/5), KPK sempat memanggil seorang pegawai swasta bernama Mendra S.B.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, dan M. Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada bulan April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
