Kediri - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Wali Kota Kediri H A Maschut terkait dengan dugaan penyelewengan bunga deposito dana abadi Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur, tahun 2006-2009 sebesar Rp2 miliar ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD PBR) kota setempat. Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi Selasa mengatakan, klarifikasi yang dilakukan oleh BPK terhadap mantan Wali Kota itu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Kedatangan BPK merupakan tindak lanjut dari LHP terkait dana abadi kelurahan yang didepositokan ke BPR Kota Kediri. Harusnya bunga masuk ke kas daerah, nyatanya ada sebagian yang masuk ke rekening pribadi," katanya mengungkapkan. Uang itu, kata dia diketahui masuk ke rekening mantan Wali Kota Kediri yaitu H A Maschut dan mantan Kepala BPR Kota Kediri Tri Waspodo. Nominal uang deposito cukup banyak diketahui totalnya sampai Rp2 miliar. Dari jumlah itu, diketahui Maschut menerima uang bunga pembayaran deposito. Dalam pertemuan itu, BPK meminta Maschut mengembalikan bunga deposito Rp315 juta, sementara Tri lebih dari Rp500 juta. Keduanya sudah menandatangani kesanggupan untuk mengembalikan uang deposito tersebut. (*)
Berita Terkait

Pemkab Jember kembali raih opini WTP dari BPK untuk ketiga kalinya
27 Mei 2025 22:20

Pemkab Pacitan raih WTP ke-14 dari BPK
3 Mei 2025 23:00

DPRD kawal rekomendasi BPK terkait WTP Pemprov Jatim
24 April 2025 19:24

Pemprov Jatim raih WTP kesepuluh secara beruntun dari BPK
24 April 2025 15:13

Kasus TPPU SYL, KPK memanggil pejabat BPK dan Kementan
22 April 2025 11:49

Pemkab Pamekasan Jatim raih opini WTP dari BPK
22 April 2025 03:01

Pemkab Banyuwangi kembali raih opini WTP LKPD 2024 dari BPK
18 April 2025 11:45

Pemkab Probolinggo segera tindaklanjuti temuan BPK RI
17 April 2025 23:04