Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyoroti tingkat kepatuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap kewajiban penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP).
"Hingga akhir Maret 2025, hanya empat BUMD yang telah menyampaikan laporan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, M Sholahuddin, melalui keterangannya di Surabaya, Selasa.
Empat BUMD yang menyerahkan LLIP kepada KI Jatim, antara lain PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Bank UMKM Jatim), PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Industrial Estate Wira Jatim, dan PT SIER.
“Kewajiban semua badan publik menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik setiap tahun itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sholahuddin.
Sementara itu, masih terdapat 24 BUMD yang belum melaporkan, di antaranya PT Bank Jatim Tbk, PT Jamkrida Jatim, PT Puspa Agro, PT Petrogas Jatim Utama, dan PT Air Bersih Jatim.
Sholahuddin menegaskan bahwa kewajiban penyusunan LLIP tidak hanya diatur dalam UU KIP, namun juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018.
“Batas akhir penyampaian LLIP untuk tahun anggaran 2024 adalah 31 Maret 2025. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyusunan LLIP tidak hanya menjadi kewajiban hukum, namun juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Laporan tersebut memberi gambaran kinerja dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi masyarakat.
Dengan adanya LLIP, publik dapat menilai sejauh mana keterbukaan informasi dijalankan yang bisa berdampak pada tingkat kepercayaan publik maupun calon investor terhadap BUMD.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap penyampaian LLIP juga menjadi bagian dari implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.