Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka terhadap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat serta majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.
Yanto mengingatkan bahwa semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah.
Mahkamah Agung, lanjut dia, sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan pada saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU, ASB, dan AM. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui MAN, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Putusan lepas dimaksud dijatuhkan oleh DJU selaku hakim ketua bersama dengan dua hakim anggota, AM dan ASB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
MA hormati proses hukum terkait hakim tersangka suap PN Jakpus
Senin, 14 April 2025 14:29 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya