Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung menegur manajemen salah satu modern atau minimarket berjejaring yang kedapatan melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah, Minggu mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengatur jam operasional minimarket berjejaring mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Namun minimarket tersebut diketahui tetap buka selama 24 jam, melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Awalnya banyak minimarket beroperasi 24 jam. Karena menimbulkan polemik, pemerintah daerah kemudian membatasi jam operasionalnya," kata Siti Mahmudah.
Petugas menemukan pelanggaran di salah satu minimarket berjejaring yang berlokasi di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, tepat di depan Taman Makam Pahlawan. Minimarket itu tetap melayani pembeli selama 24 jam.
Siti menegaskan, sebelum beroperasi, pengelola wajib mengikuti proses perizinan termasuk memperoleh rekomendasi dari Disperindag. Pada tahap itu, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh aturan yang berlaku.
"Sudah kami beri sosialisasi sejak awal. Karena melanggar, kami keluarkan surat teguran pertama. Kalau tetap membandel, kami tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin," ujarnya.
Selain jam operasional, Disperindag juga mewajibkan minimarket menjual produk UMKM lokal di sekitar lokasi usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga bisa dikenai sanksi.
"Setiap lima tahun, izin usaha mereka harus diperbarui. Jika terbukti melanggar secara berulang, kami akan menolak pemberian rekomendasi," tegasnya.
Disperindag menyebut, hingga kini pelanggaran baru ditemukan pada jam operasional. Sementara kerja sama dengan UMKM dinilai masih berjalan tertib.
