Jember - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mudhar Syarifudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan dana Bappeda setempat dituntut empat tahun penjara. "Selain empat tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp162 juta subsider dua bulan kurungan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Yusub Wibisono Jumat. Menurut dia, terdakwa Mudhar dinilai bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga merugikan keuangan negara sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga memotong anggaran di Bappeda di sejumlah kegiatan dan menguntungkan diri sendiri, sehingga negara dirugikan sebesar Rp162 juta," paparnya. Mantan Kepala Bapekab Jember itu akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU itu di persidangan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dua pekan lagi. Sebelumnya, Ketua LSM Libas Jember, David Handoko Seto, mengatakan pihaknya melaporkan kasus pemotongan anggaran 20 persen di Bappeda Jember selama tiga tahun berturut-turut yang mencapai Rp5 miliar kepada Kejati Jatim dan kasus itu dilimpahkan ke Kejari Jember. "Ada dugaan pemotongan anggaran di Bappeda Jember yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada indikasi korupsi dalam kegiatan itu," katanya menambahkan. Ia berharap majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan memberikan hukuman yang berat, agar para pejabat jera melakukan tindak pidana korupsi yang menghabiskan uang rakyat itu.(*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026