Kota Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat telah menerbitkan sebanyak 606 AK-1 atau kartu kuning untuk para pencari kerja warga setempat selama tahun 2024.
"AK-1 ini merupakan salah satu cara bagi Disnaker KUKM untuk memantau jumlah pencari kerja yang berasal dari Kota Madiun," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, kartu kuning merupakan dokumen yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti pelatihan kerja, melamar ke sejumlah perusahaan, hingga bekerja ke luar negeri.
Namun demikian, di Kota Madiun jumlah pendaftar kartu kuning tersebut mengalami penurunan karena saat ini tidak semua perusahaan mewajibkan pelamar memiliki AK-1.
"Memang saat ini banyak perusahaan tidak mewajibkan pelamar memiliki AK-1 sehingga jumlah pendaftarnya berkurang setiap tahun. Namun, dengan kartu ini bisa menjadi kontrol kami terhadap pencari kerja. Juga, membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan," katanya.
Sesuai data, jumlah pendaftar kartu kuning sejak bulan Januari 2025 hingga hari ini mencapai sebanyak 179 orang.
Disnaker KUKM mengharuskan bagi peserta pelatihan tenaga kerja yang dikelola dinasnya untuk memiliki AK-1. Begitu pula, warga Kota Madiun yang akan menjadi pekerja migran.
Pendaftaran AK-1 pun cukup mudah. Pencari kerja tidak perlu datang ke kantor Disnaker KUKM. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui website Sistem Informasi Pencari Kerja (Si Caker).
Lebih lanjut, Ike menjelaskan bahwa setiap pencari kerja yang memiliki AK-1 wajib lapor setiap 6 bulan sekali. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa pencari kerja telah memiliki pekerjaan atau masih menganggur.
"Permasalahannya banyak yang tidak melapor. Kami harap mereka bisa melapor. Jadi kalau ada yang belum bekerja, bisa kami bantu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai," katanya.*