Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat 975 lembar kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (KTPK), atau dikenal sebagai AK1 telah diterbitkan selama triwulan pertama pada 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo Muhrodhi di Ponorogo, Minggu, mengatakan jumlah tersebut dihimpun selama Januari hingga Maret 2025, dengan rincian Januari tercatat 274 permohonan, Februari (384), dan Maret (317).
"Permohonan terbanyak terjadi di bulan Februari. Rata-rata pemohon di angka 300 orang setiap bulannya," ujar dia.
Ia menyebut permintaan pembuatan kartu kuning setiap tahun relatif stabil, meskipun saat ini dokumen tersebut tidak lagi menjadi syarat utama untuk seseorang melamar pekerjaan.
"Saat ini AK1 bukan lagi syarat mutlak. Beberapa perusahaan sudah tidak mewajibkan, namun masih ada yang menggunakannya seperti untuk pendaftaran pekerja migran Indonesia (PMI)," katanya.
Dia mengatakan permohonan AK1 umumnya meningkat saat masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta penyelenggaraan bursa kerja.
Ia mengatakan latar belakang pendidikan para pemohon beragam, mulai dari lulusan SD hingga sarjana.
"AK1 berlaku selama dua tahun. Isinya berupa data identitas pemohon, seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, hingga riwayat pendidikan terakhir," ujarnya.
Ia mengatakan kartu kuning sesungguhnya juga berfungsi mendukung program pendataan dan pemetaan jumlah pencari kerja di daerah.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada sistem pelaporan balik dari pemegang kartu ketika sudah memperoleh pekerjaan.
"Belum ada yang melaporkan kembali setelah mendapatkan pekerjaan. Padahal ini penting untuk pembaruan data dan kebijakan ketenagakerjaan daerah," demikian Muhrodhi.
