32 TKI Kabupaten Blitar Pulang Paksa
Rabu, 20 Juni 2012 9:13 WIB
Blitar - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar, yang bermasalah di tempat kerja selama 2012, dipulangkan paksa oleh majikan.
"Data itu merupakan laporan yang masuk ke dinas. Jumlahnya memang tinggi, karena jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dari kabupaten setiap tahun juga semakin tinggi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Djohar Sutrisno, di Blitar Rabu.
Ia mengatakan, memang terjadi peningkatan jumlah TKI yang bermasalah sehingga harus pulang paksa. Pada 2009 hanya ada sembilan kasus, 2010 ada 12 kasus, 2011 ada 28 kasus, dan kembali meningkat pada 2012 ini dengan 32 kasus. Padahal, untuk 2012 ini, masih masuk pada Juni dan belum sampai akhir tahun.
Pihaknya mengungkapkan ada banyak masalah yang menimpa para TKI itu di antaranya karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja antara TKI dengan majikan, karena sakit, gaji tidak dibayar, TKI tidak mematuhi arahan atau perintah dari majikan, TKI tidak memperpanjang kontrak dan tidak izin ke kantor yang merupakan perwakilan RI/PPTKIS.
"Ada juga TKI yang kurang mempunyai keterampilan sampai pelecehan seksual, penganiayaan, sampai TKI yang meninggal dunia," ucapnya.
Djohar mengungkapkan, jumlah TKI dari Kabupaten Blitar yang berangkat setiap tahun memang selalu bertambah. Pada 2009 terdapat 2.410 TKI, meningkat pada 2010 menjadi 3.564 TKI, dan kembali naik pada 2011 mencapai 4.257 TKI. Pada 2012 ini, sampai Juni masih terdata 1.695 TKI.
Untuk beberapa negara tujuan, Djohar menyebut di antaranya adalah di Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Arab Saudi, serta sejumlah negara lainnya.
Pihaknya menyadari, potensi pemasukan negara dari TKI memang sangat besar. Namun, jumlah kasus yang menimpa TKI asal kabupaten juga besar. Sayangnya, sampai saat ini belum ada peraturan daerah untuk melindungi para TKI itu, sehingga jika ada hak-hak TKI yang belum didapatkan, belum ada payung hukum jelas untuk mendapatkannya kembali.
Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk menyelesaikan pembuatan peraturan daerah yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Diharapkan, perda untuk perlindungan TKI yang dibuat di Kabupaten Blitar ini segera tuntas untuk melindungi mereka.
Selain masalah perda, ia juga mengatakan akan berusaha untuk memperketat proses pengiriman para TKI tersebut. Beberapa hal yang dilakukan di antaranya memperketat izin pendirian Unit Pelayanan Penyuluhan dan Pendaftaran Calon TKI (UP3CTKI). Diharapkan, dengan memperketat izin itu, para TKI yang ke luar negeri bisa berangkat secara resmi, sehingga jika terkena masalah bisa segera dibantu. (*)