Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mempermudah pengurusan layanan izin usaha kepada masyarakat melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).
"Melalui program ini masyarakat yang hendak mengurus izin usaha hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pamekasan Taufikurrahman di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan, program bimbingan dan pendampingan kepada para pelaku usaha itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam membantu masyarakat mengurus izin usaha mereka. Salah satunya, seperti membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Taufik menjelaskan, warga yang ingin mengurus izin usahanya cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga (KK), dan nomor telepon seluler (HP).
Program ini, sambung dia, tidak hanya di kantor DPMPTSP-Naker saja, akan tetapi juga di kantor desa dan kelurahan.
"Jadi, kami sudah membentuk tim, dan tim ini juga proaktif turun ke desa dan kelurahan guna membantu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada warga yang hendak mengurus izin usaha mereka," katanya.
Salah satunya seperti yang dilakukan di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Sebanyak 30 orang mengurus Nomor Induk berusaha dengan aneka jenis usaha di kelurahan itu.
"Dari data tersebut, tim lalu membantu membuatkan mereka akun dan mendaftarkan secara online jenis usaha yang mereka lakukan, hingga keluar nomor induk berusaha dari proses pendaftaran yang dilakukan," kata Koordinator Program Bidadari DPMPTSP-Naker Pamekasan, Resi Eka Yuliana.
Resi menjelaskan, bahwa NIB itu berlaku selamanya, berbeda dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan) yang hanya lima tahun.
"Tenggat waktu NIB ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu mempermudah pengurusan izin usaha," katanya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kelurahan Barurambat Timur, Memed Rachmansyah menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP-Naker Pemkab Pamekasan yang telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada masyarakat meskipun bulan puasa tetap menyempatkan mengurus izin usahanya," Memed.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Pamekasan, jumlah pelaku UMKM di kabuten itu sebanyak 49.185 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 16 ribu orang yang mengurus NIB mereka.
"Karena itu, program Bidadari ini kami canangkan, sebagai upaya untuk membantu para pelaku usaha yang belum memiliki NIB," kata Kepala DPMPTSP-Naker Pemkab Pamekasan Taufikurrahman.