Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo menetapkan status tersangka kepada AF sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, AMF, yang masih berusia dua tahun. Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, Senin, mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri setelah sebelumnya mendapatkan sebuah pesan dari mimpi. "Pelaku sebelumnya mendapatkan pesan dari sebuah mimpi untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berusia dua tahun," katanya. Setelah mendapatkan pesan melalui mimpi tersebut, kata dia, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membuat sandiwara seolah - olah anaknya terkena santet. "Baru kemudian, pada akhir pekan lalu, pelaku membunuh anaknya yang masih kecil tersebut," katanya. Atas keterangan tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dengan hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun. Ditanya terkait adanya kemungkinan gangguan jiwa yang diderita oleh korban, dirinya mengaku akan mendalami masalah tersebut dengan melibatkan psikiater. "Namun, dari keterangan awal yang kami peroleh, pelaku melakukan segala bentuk kegiatan hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia itu dengan sadar," katanya. Sebelumnya, warga perumahan Griya Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo itu dihebohkan dengan adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan ayah kepada anaknya sendiri. Beredar kabar kalau pembunuhan tersebut dilakukan oleh ayahnya sendiri setelah sebelumnya mendapatkan pesan melalui mimpi. (*)
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Kandung
Senin, 11 Juni 2012 18:40 WIB